Kamis, 05 April 2012

TUGAS EKONOMI ISLAM “ Mekanisme Pasar Islami “ Disusun Oleh : NOFFRIDA YANTI 09230010 NAFRIANTI 09230011 NIA LOLANDA PUTRI 09230012 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI “KEUANGAN, PERBANKAN, DAN PEMBANGUNAN” STIE-“KBP” PADANG 2011 KATA PENGANTAR Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang telah melimpahkan rahmad dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Ekonomi Islam yang berjudul : “Mekanisme Pasar Islami“ dengan sebaik-baiknya. Salawat dan beriringan salam penulis kirimkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang menjadi suri tauladan dan kepada keluarga, para sahabat, dan juga kepada kita yang insya Allah akan tetap istiqomah sampai hari kiamat nanti dan sampai nyawa lepas dari badan ini, InsyaAllah amin. Dalam penulisan tugas ini tidak sedikit bantuan yang penulis terima dari berbagai pihak, juga teman – teman bp.09, dan juga Bapak Testru Hendra, M.Ag selaku dosen pada mata kuliah ini. Penulis menyadari dalam penulisan tugas ini, hasilnya jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis sangat mengharapkan saran-saran dan kritikan yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga hasil pemikiran yang dituangkan dalam tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Padang, Desember 2011 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR................................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang................................................................................ 1 BAB II PEMBAHASAN A. Struktur Pasar.................................................................................. 2 B. Islam dan Sistem Pasar.................................................................... 3 C. Harga dan Persaingan Sempurna pada Pasar Islami........................ 4 D. Moral sebagai Factor Edogen dalam Persaingan di Pasar............... 9 E. Pengawasan Pasar............................................................................ 10 F. Mekanisme Pasar dalam Perspektif Sejarah Islam........................... 11 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan....................................................................................... 21 B. Saran................................................................................................. 21 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya. Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga. Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen. BAB II PEMBAHASAN A. Struktur Pasar Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:  Pasar persaingan sempurna  Jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat homogen.  Pasar persaingan tidak sempurna yang terdiri atas:  Pasar monopoli  Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.  Pasar oligopoli  Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.  Pasar duopoli  Memiliki karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli hanya ada dua perusahaan.  Pasar persaingan monopolistik  Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.  Pasar monopsoni  Jenis pasar dimana hanya ada satu pembeli.  Pasar oligopsoni  bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan oleh beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen. B. Islam dan Sistem Pasar Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia. Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social. Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok. Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkn dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ ”Orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani). Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana ayat berikut; Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275) Dalam pada itu, transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama “Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al Qoshos: 77) C. Harga dan Persaingan Sempurna Pada Pasar Islami Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan kegiatan monopolistic dan lainya. Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider information. Inilah pola normal dari pasar yang dalam istilah Al Ghozali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya C. Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan dunia akan teratur dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, dimana pasar cenderung akan mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan yang terbaik untuk kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan menghasilkan yang terbaik untuk seluruh individu. Dari pemahaman itu, harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadisth yang diriwayatkan dari Anas Bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rosulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencabut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga..” (HR. Abu Daud). Dari hadisth itu, dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rosulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak, Rosulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rosul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridhoannya. Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah. Harus diyakini bahwa intervensi terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection. Market Imperfection Efisiensi pasar dapat tidak tercapai jika pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh: 1. Kekuatan pasar; yang memiliki kekuatan pasar dapat menentukan harga dan kuantitas keseimbangan. 2. Eksternalitas; aktivitas konsumsi/produksi yang mempengaruhi pihak lain, tidak tercermin di pasar. 3. Barang publik; non-exclusive and non-rival good in consumption. 4. Informasi tidak sempurna; menyebabkan inefisiensi dalam permintaan dan penawaran. Dalam Islam, ketidaksempurnaan diatas diakui dan ditambahkan dengan beberapa faktor lain penyebab distorsi pasar atau disebut dengan Islamic Market Imperfection Islamic Market Imperfection Islamic Market Imperfection terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut: Rekayasa Supply dan Demand 1. Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh. 2. Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik. Tadlis (Penipuan) • Tadlis kuantitas, • Tadlis kualitas, • Tadlis harga Ghaban faa-hisy : menjual diatas harga pasar. Talaqqi rukban : pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke kota. • Tadlis waktu penyerahan Taghrir (Ketidakpastian); a. Taghrir kuantitas b. Taghrir kualitas, c. Tahgrir harga, d. Taghrir waktu penyerahan Predatory pricing, yaitu menjual dengan harga dibawah harga pasar. Dalam hal terjadinya pasar tidak sempurna dan atau terjadinya kondisi yang tidak normal, maka intervensi pasar oleh pemerintah menjadi diperbolehkan. Intervensi Pasar Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat. Intervensi harga oleh pemerintah bisa karena faktor alamiah maupun non alamiah. Pada umumnya intervensi pemerintah berupa intervensi kebijakan dalam regulasi yang berhubungan dengan permintaan dan penawaran dan intervensi dalam menentukan harga. Intervensi dengan cara membuat kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran (market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena faktor alamiah. Bila distorsi pasar terjadi karena faktor non almiah, maka kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan dengan intervensi harga di pasar. Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut: 1. Produsen tidak mau menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut. 2. Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah. 3. Terjadi keadaan al hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga disini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut. 4. Terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka, dengan harga diatas ataupun dibawah harga normal. 5. Produsen menawarkan produk-nya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen. 6. Pemilik jasa, misal tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut. Sementara itu tujuan adanya intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi 1374 M adalah sebagai berikut: 1. Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat 2. Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban faa-hisy. 3. Untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Bagi Mannan, Regulasi harga (bagian dari intervensi Pemerintah) memiliki 3 fungsi: 1. Fungsi ekonomi: berhubungan dengan peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi. 2. Fungsi sosial: mempersempit kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. 3. Fungsi moral : Upaya menegakkan nilai-nilai Islami dalam aktivitas perekonomian D. Moral Sebagai Faktor Endogen dalam Persaingan di Pasar Agar pasar dapat berperan secara normal dan terjamin keberlangsungannya. Di mana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku negatif para pelaku pasar, maka islam juga menawarkan aturan sebagai berikut: 1. Spritualisme transaksi perdagangan Islam mengenal adanya nilai-nilai spiritualisme pada setiap materi yang dimiliki, yang menjadi sentral dari konsep moralnya adalah semua barang milik Allah SWT dan bagaimana melakukan transaksi perdagangan yang sesuai dengan aturan syariah. Sedangkan objek yang dapat diperjualbelikan adalah barang yang tidak berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain. 2. Aspek hukum dalam mekanisme transaksi perdagangan Mekanisme suka sama suka adalah pandangan dan garis Alquran dalam melakukan control terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, sistem dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern saat ini. Para ulama menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut: • Transaksi riba, gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem bagi hasil dikedepankan dalam merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi. Transaksi gharar adalah kurangnya informasi atau pengetahuan sehingga tidak memiliki skill. • Transaksi An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli. • Transaksi Al-Ghaban yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga yang sebenarnya. • Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual. E. Pengawasan Pasar Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan” Para intelektual muslim membagi pengawasan pasar ini dalam dua jenjang, yaitu internal yang berpusat dari pemahaman personal terhadap syari’at terkait dengan transaksi, perdagangan dan segala hal berkenaan dengan mekanisme pasar yang bersumber dari Al Qur’an, al Hadith dan pendapat para ulama. Sementara pengawasan secara eksternal dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya di luar diri para pelaku pasar. Islam mengatur dan mengawasi pasar secara ketat. Salah satu lembaga yang semestinya dibentuk untuk mengawasi pasar menurut Islam adalah Hisbah. Meskipun demikian sebenarnya pengawasan dapat dilakukan oleh semua orang sebagaimana sabda Rosulullah SAW tentang perintah untuk menindak kemungkaran. Terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan penjualan barang yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral Landasan Hisbah sebagaimana diterapkan oleh Rosulullah adalah hadith yang menceritakan ketika Rosulullah melakukan inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan kurma yang basah di bawah di atas tumpukan kurma kering, sehingga dapat menutupi informasi bagi pembeli tentang kualitas kurma. Dari itu kemudian Rosulullah menegaskan bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam. Sementara dalam Al Qur’an dapat kita lihat pada Surat Ali Imran ayat 104; “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung” F. Mekanisme Pasar dalam Perspektif Sejarah Islam Masa Rosulullah Dalam ekonomi Islam, hal-hal yang tetap dalam harga yang sama ditentukan oleh operasi bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW tidak menganjurkan campur tangan apa pun dalam proses penetuan harga oleh negara atau individual. Di samping menolak untuk mengambil aksi langsung apa pun, beliau melarang praktek-praktek bisnis yang dapat membawa kepada kekurangan pasar. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menghapuskan pengaruh kekuatan ekonomi atas mekanisme harga. Dalam hal penentuan harga, pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW ditentukan melalui mekanisme pasar. Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: “Wahai Rasulullah, tentukanlah harga (ta’sir) untuk kita. Beliau menjawab: “Allah SWT itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap dapat menemui Tuhanku dimana salah satu diantara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dari siapapun juga. Praktek-praktek dalam mengintervensi harga adalah perbuatan yang terlarang. Selain melarang adanya intervensi harga, ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang tidak dapat melambungkan harga seenaknya seperti larangan menukar kualitas mutu barang dengan kualitas rendah dengan harga yang sama serta mengurangi timbangan barang dagangan. Beberapa larangan lainnya adalah: 1. Larangan Najsy Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli (H.R. Tirmidzi). 2. Larangan Bay‘ Ba’dh ‘Ala Ba’dh Praktek bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktek semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan. 3. Larangan Tallaqi Al-Rukban Praktek ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar. Rasulullah melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke pasar, sehingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami. 4. Larangan Ihtinaz dan Ihtikar. Ihtinaz adalah praktek penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seprti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kebanyakan dari pendeta-pendeta memakan harta manusia dengan cara yang bathil dan mereka menghalangi dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukan kepada mereka akan azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, rusuk dan punggung mereka dan dikatakan (kepada mereka). Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (balasan) dari apa yang kamu simpan dahulu itu.” Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa praktek penimbunan baik yang berbentuk uang tunai maupun barang sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam. Bahaya dari praktek ihtikar dapat menyebabkan kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang menjadi naik. Masa Khulafaurrasyidin Khalifah pertama yang ditunjuk untuk memegang tampuk pemerintahan setelah Rasulullah SAW wafat adalah Abu bakar As-Siddiq. Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang dibuat oleh Abu Bakar. Namun demikian sebagai seorang fukaha yang berprofesi sebagai seorang pedagang, Abu Bakar menjalankan praktek perdagangan secara syariah termasuk masalah kebijakan tentang harga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Rasulullah SAW. Setelah Abu Bakar wafat, tampuk pemerintahan dipegang oleh Umar bin Khattab. Selama sepuluh tahun pemerintahannya, Umar bin Khattab benar-benar menerapkan ekonomi syariah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat dari peringatan keras Umar bin Khattab terhadap segala praktek penimbunan barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat. Beliau tidak memperbolehkan seorang pun dari kaum muslimin untuk membeli barang sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk ditimbun. Umar bin Khattab mengadakan dan menjalankan hisbah yang telah dirintis sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu, beliau juga mengambil inisiatif untuk melakukan operasi pasar pada saat terjadi kelaparan yang dasyat di Medinah. Khalifah ketiga adalah Ustman bin Affan. Sebagai seorang fukaha, beliau mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap penegakan hukum termasuk hukum tentang ekonomi yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dan khalifah-khalifah sebelumnya. Dalam hal kebijakan harga, beliau tidak menyerahkan penentuan harga ke tangan pengusaha. Utsman bin Affan selalu berusaha untuk tetap mendapatkan informasi tentang situasi harga bahkan harga barang yang sulit dijangkau. Jika beliau mengetahui ada pedagang-pedagang yang ingin menimbun makanan atau menjualnya dengan harga yang mahal, maka beliau akan mengirimkan kafilah-kafilah untuk mengambil bahan makanan tersebut dengan tujuan untuk merusak praktek penimbunan dan permainan harga yang akan dilakukan oleh para pedagang tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh khalifah merupakan suatu upaya preventif yang dilakukan untuk mengontrol harga agar tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menghindari adanya distorsi harga. Setelah kepemimpinan Utsman bin Affan, tampuk kekhalifahan diduduki oleh Ali bin Abi Thalib. Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kaum muslimin secara resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintahan Islam. Ketika mata uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor. Namun setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran yang ada. Masa Umayyah Mulai pada masa pemerintahan Daulah Umayyah ditemukan banyak buku-buku yang ditulis para fukaha (jurist), sufis dan philosophers yang menunjukkan berkembangnya peradaban Islam. Buku-buku yang mereka tulis sebenarnya bersifat komprehensif dan tidak secara khusus membahas tentang sitem ekonomi. Walaupun demikian, beberapa orang diantara para fukaha tersebut memberikan kontribusi bagi sistem ekonomi Islam dan Abu Yusuf merupakan salah satu diantaranya. Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) hidup semasa pemerintahan khalifah Bani Umayyah mulai dari Khalifah Hisyam (105 H/742 M). Beliau merupakan fukaha pertama yang secara eksklusif menekuni masalah tentang kebijaksanaan ekonomi. Salah satu diantaranya adalah beliau memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pemahaman masyarakat pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan saja dimana pada saat barang yang tersedia sedikit maka harga barang tersebut akan menjadi mahal dan sebaliknya, bila barang yang tersedia banyak maka harga barang tersebut akan menjadi turun atau murah. Pemahaman masyarakat itu kemudian dibantah oleh Abu Yusuf dan menyatakan sebagai berikut, karena pada kenyatannya terkadang pada saat persediaan barang hanya sedikit tidak membuat harga barang tersebut menjadi naik/mahal. Sebaliknya, pada saat persediaan barang melimpah, harga barang tersebut belum tentu menjadi murah. Dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa Abu Yusuf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persedian barang (supply) dan harga. Karena pada kenyataannya harga tidak bergantung kepada permintaan saja tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran. Oleh karena itu, peningkatan-penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan peningkatan-penurunan permintaan ataupun penurunan- peningkatan dalam produksi. Abu Yusuf mengatakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang murah ataupun mahal. Harga barang/makanan murah bukan dikarenakan melimpahnya jumlah barang atau makanan. Begitu pula, mahalnya harga barang atau makanan tidak disebabkan karena kelangkaan jumlah barang atau makanan. Murah dan mahal harga suatu barang merupakan ketentuan Allah. Abu Yusuf menegaskan bahwa ada beberapa variabel lain yang mempengaruhi naik turunnya harga barang atau makanan, tetapi dia tidak menjelaskan lebih rinci variabel tersebut. Namun demikian, pernyataan Abu Yusuf tersebut tidak menyangkal pengaruh permintaan dan penawaran dalam penentuan suatu harga. Dinasti Abasiyyah I a. Ahmad bin Hambal (164-241 H / 780-855 M) Imam Hambali adalah imam dari mazhab ke-4 yang terbesar. Beberapa hal yang dibahas secara rinci oleh beliau adalah mengenai mashlahah, tujuan syariah dan kebebasan menerima cara-cara untuk mencapai tujuan syariah tersebut. Salah satu pandangan Imam Hambali adalah pendekatan Islami untuk memelihara persaingan yang adil di pasar. Imam Hambali mencela pembelian dari seorang penjual yang menurunkan harga barang untuk mencegah orang membeli barang yang sama dari saingannya. Alasan beliau adalah jika penurunan harga barang seperti ini dibiarkan, maka akan menempatkan penjual yang menurunkan harga tersebut pada posisi monopoli yang akhirnya dapat mendikte harga semaunya. Imam Hambali menghendaki campur tangan dalam kasus seperti ini untuk mencegah terjadinya monopoli. b. Imam Al-Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M) Al-Gahzali hidup semasa khalifah Al-Qa’im (422 H/1031 M) sampai khalifah Al-Mustazhhir (487 H/1094 M). Al-Ghazali mengutuk penimbunan uang dengan alasan bahwa uang dirancang untuk memudahkan pertukaran dan praktek penimbunan uang dapat menghalangi proses pertukaran tersebut. Sumbangan Al-Ghazali terhadap ilmu ekonomi adalah beliau telah berhasil menyajikan penjabaran yang rinci tentang peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Bagi Al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Secara rinci ia juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar, yaitu: Dapat saja petani hidup ditempat alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alamiah,mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing -masing.dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan.tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya.keadaan ini menimbulkan masalah.oleh karena itu,secara alami pula orang akan akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian diphak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi oleh pembeli sesuai kebutuhannya masing masing sehingga terbentuklah pasar.petani,tukang kayu,dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter,juga terdorong pergi kepasar ini.bila dipasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter,ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relative murah untuk kemudian disimpan sebagai persedian.pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuantung.hal ini berlaku untuk setiap jenis barang. Al-Gahazali tidak menolak kenyataan bahwa labalah yang menjadi motif perdagangan. Pada saat lain, ia menjabarkan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekononomi. Walaupun Al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dalam tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Kurva penawaran yang “naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakannya sebagai “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya maka ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah. Dinasti Abasiyyah II a. Ibnu Taimiyyah (661-728 H / 1263-1328 M) Ibnu Taimiyyah hidup semasa Daulah abbasiyah II yang berkedudukan di Kairo mulai dari Khalifah Al-Hakim I (660 H / 1262 M) sampai khalifah Al-Mustakfi I (701 H / 1302 M). ibnu Taimiyyah mendiskusikan norma-norma Islami untuk perilaku ekonomi individual dan lebih banyak memberikan perhatian kepada masalah-masalah kemasyarakatan seperti perjanjian dan upaya mentaatinya, harga-harga, pengawasan pasar dan lain sebagainya. Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Ibnu Taimiyyah.dengan tegas. Beliau cenderung mendukung ilmu ekonomi positif dimana harga ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran. Ibnu taimiyyah menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi, tapi bisa jadi penyebabnya adalah supply yang menurun akibat produksi yang tidak efisien, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran menurun maka harga barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya, kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin tindakan yang tidak adil. Penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran dan permintaan,yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan. Faktor lain yang mempengaruhi permintaan dan penawaran antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan ataupun melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan terhadap barang acapkali berubah. Perubahan tersebut bergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat-lemahnya dan besar-kecilnya kebutuhan seseorang terhadap barang tersebut. Bila penafsiran ini benar, Ibnu Taimiyyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, harga akan naik.demikian pula sebaliknya. Menarik untuk dicatat bahwa tampaknya Ibnu Taimiyyah mendukung kebebasan untuk keluar-masuk pasar. Beliau juga mengkritik adanya kolusi antara pemebli dan penjual, menyokong homogenitas dan standarisasi produk dan melarang pemalsuan produk serta penipuan pengemasan produk yang dijual. Selain itu, Ibnu Taimiyyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap meperhatikan pasar yang tidak sempurna, ia merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga normal padahal orang-orang membutuhkan barang-barang ini, maka para penjual diharuskan menjualnya pada tingkat harga ekuivalen dan secara kebetulan konsep ini bersamaan artinya dengan apa yang disebut sebagai harga yang adil. Selanjutnya, bila ada elemen-elemen monopoli (khususnya dalam pasar bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya), pemerintah harus turun tangan melarang kekuatan monopoli. b. Ibnu Khaldun (732-808 h / 1332-1404 M) Ibnu Khaldun hidup pada masa pemerintahan Khalifah Al-Mustakfi sampai Khalifah Al-Musta’in. Pemikirannya dituangkan dalam kitabnya yang berjudul Muqaddimah. Dalam bukunya tersebut, Ibnu Khaldun menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam menentukan harga keseimbangan. Secara lebih rinci ia menjabarkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang pada sisi permintaan. Selanjutnya ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain pada sisi penawaran tersebut. Ia mengatakan bahwa bea cukai biasa dan bea cukai lainnya dipungut atas bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak menarik keuntungan dari transaksi bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Karenanya, harga dikota lebih tinggi daripada di padang pasir. Pada bagian lain bukunya, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan bahwa ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga dari barang tersebut akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan berlimpah sehingga harga-harga pun akan turun. Ketika menyinggung masalah laba, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sebaliknya, keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan dikarenakan pedagang kehilangan motivasi. Demikian pula dengan sebab yang berbeda, keuntungan yang sangat tinggi akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya. Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Berdasarkan struktur pasar, pasar dibagi menjadi dua bentuk yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Yang mana pasar persaingan tidak sempurna juga dapat dikelompokkan dalam beberapa bagian, berupa : pasar monopoli, duopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni. B. SARAN Dalam penulisan makalah ini penulis dapat memberikan saran yaitu sebagaimana pun bentuk pasar berdasarkan struktur pasar diharapkan produsen mampu untuk melakukan persaingan pasar secara sehat tanpa ada kecurangan dan menjadikan al-qur’an dan hadist sebagai pedoman dalam menjalankan usaha didunia ini dengan niat untuk mencari ridho-Nya. DAFTAR PUSTAKA Ekonomi Islam Mikro http://www.suudfuadi.blogspot.com